Simalungun | Musyawarah Desa atau Musdes adalah proses musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Musyawarah adalah forum pengambilan keputusan yang sudah dikenal sejak lama dan menjadi bagian dari dasar Negara Indonesia Sila keempat Pancasila menyebutkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Dalam hal ini seperti yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 08/Bangun jajaran Kodim 0207/Simalungun Serda Surya turun kewilayah desa binaan untuk melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) bersama dengan Pangulu Karang Anyar Kecamatan Gunung Maligas bersama Stafnya dan para Gamot melaksanakan kegiatan Musyawarah dalam rangka adapun topik pembicaraan tentang memaksimalkan Vaksinasi kepada masyarakat terutama yang menerima bantuan dari pemerintah, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Nagori Karang Anyar Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun, Rabu (30/03/2022).
Pada pelaksaaan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) bersama dengan Pangulu Karang Anyar Kecamatan Gunung Maligas bersama Stafnya dan para Gamot melaksanakan kegiatan Musyawarah dalam rangka adapun topik pembicaraan tentang memaksimalkan Vaksinasi kepada masyarakat terutama yang menerima bantuan dari pemerintah tersebut turut serta dihadiri oleh, Pangulu Karang Anyar Bapak Safii, Sekretaris Desa Bapak Fajar, Maujana Bapak Suli S. Pdi, Para Gamot 1 s/d 9 dan Masyarakat yang akan di Vaksin. Pelaksanaan kegiatan berjalan dalam keadaan aman dan tertib.
Pada kesempatan tersebut Babinsa Serda Surya mengungkapkan Musyawarah Desa merupakan forum pertemuan dari seluruh pemangku kepentingan yang ada di Desa, termasuk masyarakatnya, dalam rangka menggariskan hal yang dianggap penting dilakukan oleh Pemerintah Desa dan juga menyangkut kebutuhan masyarakat Desa. Hasil ini menjadi pegangan bagi perangkat Pemerintah Desa dan lembaga lain dalam pelaksanaan tugasnya. Yang dimaksud dengan “unsur masyarakat” adalah antara lain tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok perajin, kelompok perempuan, dan kelompok masyarakat miskin. Ayat (2) Huruf a Dalam hal penataan Desa, Musyawarah Desa hanya memberikan pertimbangan dan masukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.




