Kegiatan Rapat DTKS (Data Terpadu  Kesejahteraan Sosial) Di Nagori Laras Dua Dihadiri Personel Jajaran Kodim 0207/Simalungun

Militer676 views

Simalungun  |  DTKS adalah layanan sistem data yang memuat 40 persen data penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial rendah, termasuk menerima bantuan sosial dari pemerintah untuk memperbaiki kualitas penetapan sasaran program-program perlindungan sosial untuk penanggulangan kemiskinan yang berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan membantu perencana program dan memperbaiki gangguan anggaran, Pemerintah melakukan pertemuan dalam rangka verifikasi Kelayakan Penerima Bantuan Sosial Pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Tahun 2022.

Dalam hal ini seperti yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 08/Bangun jajaran Kodim 0207/Simalungun Serma Jumirin turun kewilayah binaan untuk turut serta melaksanakan menghadiri kegiatan rapat DTKS (Data Terpadu  Kesejahteraan Sosial), kegiatan ini juga turut serta dihadiri oleh Pangulu Larasdua Bapak D. Silalahi, Dari Dinsos Kecamatan Ibu Nike Aprillia, Maujana Bapak Junior Sinabariba, Babinkamtibmas Aiptu Amril Yousnaidi, Babinsa Serma Jumirin dan Gamot Se-Nagori Larasdua, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Nagori Larasdua Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Rabu (13/04/2022).

Pada kesempatan tersebut Babinsa Serma Jumirin dengan melaksanakan musyawarah kelurahan dan rapat koordinasi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), yang mana basis Data Terpadu untuk Program Perlindungan Sosial yang dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) adalah sebuah sistem yang dapat digunakan untuk perencanaan program dan mengidentifikasi nama dan alamat calon penerima bantuan sosial, baik rumah tangga, keluarga maupun individu berdasarkan pada kriteria-kriteria sosial-ekonomi yang ditetapkan oleh pelaksana Program.

Babinsa dalam kesempatan tersebut menyampaikan, Bahwa dengan ada program Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan lebih membantu pemerintah dalam melakukan pendataan warga yang betul-betul memenuhi syarat untuk dan layak menerima bantuan dan menghindari terjadinya penerima bantuan yang ganda, terang Babinsa Serma Jumirin.